Embassy Information
RI Embassy Beijing:
Building B., San Li Tun Diplomatic Office Beijing 100600
Phone: +86 (10) 65325486, 65325487, 65325488 Fax: +86 (10) 65325368, 65325782 Website: www.indonesianembassy-china.com E-mail: kombei@public3.bta.net.cn
Consulate General Guangzhou:
7/F Rm. 2753, Dong Fang Hotel, East Building 120 Liu Hua Road, Guangzhou 510016 Guangdong Province
Phone: +86 (20) 86018772 Fax: +86 (20) 86018773
For more information on Indonesia's diplomatic offices worldwide, please visit Indonesia Department of Foreign Affairs website.
Pelayanan Imigrasi Untuk WNI di KBRI Beijing
Penggantian Paspor RI (Dikutip dari KBRI Beijing)Biaya: RMB 305 Proses: 1-3 Hari Prosedur:
- Membawa Paspor Lama
- Mengisi formulir Penggantian Paspor
- Membuat surat permohonan penggantian paspor kepada Duta Besar RI UP. Kepala Bidang Imigrasi KBRI Beijing
- Copy Paspor lama; semua halaman yang berisi cap/stempel
- Copy yang disahkan/dilegalisir sesuai aslinya antara lain:
- Akte Kelahiran
- Kartu Tanda Pengenal (ID Card)
- Surat Ganti Nama
- Surat Kewarganegaraan Republik Indonesia
- KTP / Kartu Keluarga
- Pas photo ukuran 4 x 6 berlatar belakang biru (4 lembar)
Lapor Penlu (Dikutip dari KBRI Beijing)
Bagi WNI yang tinggal lebih dari 6 bulan di luar negeri, bisa melaporkan diri untuk menjadi penduduk luar negeri sementara, dengan demikian bisa mendapatkan fasilitas bebas viskal 4 kali dalam setahun. Biaya: Free of charge Proses: Langsung Selesai Prosedur:
- Membawa Paspor Indonesia asli
- Mengisi formulir Lapor Penlu (Penlu lebih dari 6 bulan)
- Copy paspor (halaman yang berisi cap)
- Copy Foreigner's Residence Permit (Green book)
- Pas photo ukuran 3 x 4 (1 lembar)
Siapa Yang Bisa Lapor Penlu (lebih dari 6 bulan):
- Pelajar di sekolah resmi (pemegang visa 'X') yang mempunyai Foreigner's Residence Permit
- Professionals atau pengusaha (pemegang visa 'Z') yang bekerja dan mempunyai Foreigner's Residence Permit
- Permanent Resident China (pemegang visa 'D') yang mempunyai Foreigner's Residence Permit
- Anggota keluarga yang ikut pemegang visa 'Z' atau 'D'
Siapa Yang Tidak Bisa Lapor Penlu (lebih dari 6 bulan):
- Turis yang memegang visa 'L'
- Pelajar yang baru masuk sekolah, yang visa 'X' nya masih dalam proses
- Pemegang visa 'F'
- Professionals atau pengusaha yang visa 'Z' nya masih dalam proses
Hal-Hal Lain Yang Perlu Diketahui
- Tidak ada pelayanan penambahan halaman paspor. Paspor berlaku yang halamannya sudah penuh harus diganti dengan paspor baru. Prosedurnya sama dengan Penggantian Paspor RI.
- Anak kecil yang paspornya ingin dipisahkan dari ibu, minimal harus berumur 10 tahun.
|